Oknum Dokter dan Satpol PP Disanksi

Minggu 04-12-2022,11:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, yakni BD berprofesi sebagai dokter yang bertugas di RSUD Kepahiang serta RF yang berdinas di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, dikenakan sanksi sedang.

 

Sanksi sedang terhadap kedua ASN ini diterapkan lantaran telah terbukti melanggar disiplin sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Diberlakukannya sanksi sedang ditentukan melalui rapat BKDPSDM, Ipda dan BKD Keuangan, Bagian Hukum, dan Asisten III Setkab Kepahiang pada Jumat (2/12) kemarin.

 

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan, BD dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat selama setahun. Sementara RF disanksi penundaan kenaikan pangkat setingkat selama setahun.

 

"Hari ini (Kemarin, red) ditentukan sanksinya. Setelah sebelumnya kedua oknum ASN ini menjalani pemeriksaan oleh Ipda dan BKDPSDM. Setelah keputusan ditetapkan, maka BKDPSDM Kepahiang menerbitkan rekomendasi sanksi dan diterapkan kepada mereka (BD dan RF, red). Pemberian sanksi sudah berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Hanya sanksi sedang, bukan sanksi berat hingga pemecatan," singkat Sekkab.

 

BACA JUGA:TIDAK DAPAT APA-APA

 

Untuk diketahui, BD merupakan ASN dokter RSUD Kepahiang yang sebelumnya dilaporkan seorang wanita yang mengaku menjadi korban penganiayaan ke Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu.

 

Sementara RF merupakan ASN yang sudah selama 6 bulan tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas. Penetuan sanksi yang dilaksanakan oleh tim berdasarkan hasil pemeriksaan Ipda Kepahiang dan BKDPSDM Kepahiang.

Kategori :

Terkait

Minggu 04-12-2022,11:09 WIB

Oknum Dokter dan Satpol PP Disanksi