471 Pelamar Ikuti Seleksi Tertulis PPK Lebong

Sabtu 03-12-2022,16:28 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dari hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Lebong, tercatat hanya 471 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

 

Sementara dari 493 pelamar yang berkasnya lengkap diupload di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), ada 22 pelamar yang berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan 471 pelamar yang dinyatakan MS selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang mulai dilaksanakan mulai 6 Desember mendatang. Namun sebelum itu, pelamar yang dinyatakan MS harus menyerahkan berkas fisik persyaratan atau hard copy sebelum pelaksanaan tes tertulis digelar.

 

"Paling lambat enam puluh menit sebelum tes tertulis dilaksanakan, peserta harus menyerahkan berkas fisik di meja administrasi, " kata Khidir.

 

Lebih jauh dijelaskannya, tes tertulis yang dilaksanakan dengan metode Computer Asisted Tes (CAT) akan dilaksanakan di 2 lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah di SMAN 5 Lebong yang berada di Kecamatan Lebong Atas yang akan diikuti oleh 297 peserta. Lokasi kedua adalah di SMAN 2 Lebong di Kecamatan Lebong Selatan yang diikuti oleh 174 peserta.

 

"Untuk di SMAN 5 terbagi menjadi 5 sesi. Masing-masing sesi diikuti oleh 50 peserta. Sementara untuk di SMAN 2 Lebong terbagi menjadi 5 sesi. Setiap sesi diikuti oleh 40 peserta, " lanjut Khidir.

 

BACA JUGA:Membludak, Pelamar PPK Lebong Capai 604 Orang

 

Tahapan selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tes tertulis selanjutnya akan mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu tes wawancara yang dilaksanakan mulai 11 hingga 13 Desember 2022. Dalam seleksi ini KPU Kabupaten Lebong hanya akan merekrut 5 PPK untuk satu kecamatan. Artinya dengan 12 kecamatan di Kabupaten Lebong PPK yang dibutuhkan hanya 60 orang.

Kategori :