"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD. Terlebih Perda pajak dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini., " demikian Monginsidi.