Kurang Sebulan, Retribusi Daerah Baru 67 Persen

Jumat 02-12-2022,14:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

 

"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD. Terlebih Perda pajak dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini., " demikian Monginsidi.

Kategori :