UMK Lebong 2023 Naik 8,1 Persen

Jumat 02-12-2022,14:27 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong tahun 2023 mendatang naik 8,1 persen atau diangka Rp 180.280 menjadi Rp 2.418.280 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

 

Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan pada Senin (28/11) lalu.

 

"Tetapi kita (Lebong, red) belum bisa untuk menetapkan standar UMK, karena belum memiliki Dewan Pengupahan sebagai syarat untuk melakukan penetapan upah pekerja," kata Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP.

 

Menurut Epan, jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lebong memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupahan. Di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, sebab untuk syarat pembentukannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

 

BACA JUGA:Hanya Rp 4,5 Miliar untuk Lanjutkan PTM Muara Aman

 

"Karena untuk membentuk Dewan Pengupahan syaratnya anggota yang berasal dari perusahaan harus terlebih dahulu membentuk sebuah organisasi yang terstruktur dan juga keterlibatan di organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," lanjutnya.

 

Kendati demikian, tambah Epan, dengan adanya SK Gubernur terkait kenaikan UMP tersebut dipastikan akan sesegara mungkin di sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. Jika nantinya perusahaan tidak sesuai memberikan UMK akan dikenakan sanksi.

 

"Sanksinya bisa sampai pencabutan izin terhadap perusahaan," demikian Epan.

Kategori :

Terkait

Jumat 02-12-2022,14:27 WIB

UMK Lebong 2023 Naik 8,1 Persen