Bentuk Badan Wakaf

Jumat 02-12-2022,12:13 WIB
Reporter : Andi Jamhari
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Untuk pertama kalinya di Kabupaten Kepahiang akan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag Kamis (1/12). Menurutnya, pembentukan BWI ini nanti juga melibatkan pemerintah kabupaten.

 

Badan Wakaf Indonesia di kabupaten nantinya berfungsi untuk mengurus masalah wakaf, hingga pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

 

Ridwan menyebutkan, BWI Kabupaten Kepahiang akan diketuai oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Dipaparkannya, yang paling utama terbentuknya badan wakaf adalah guna menyelamatkan harta wakaf agar tidak terjadinya sengketa. Seperti lahan wakaf untuk masjid/musala serta lahan wakaf untuk lembaga pendidikan, dan peruntukan lainnya.

 

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf," terang Ridwan.

 

BACA JUGA:Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2022

 

Tugas dan wewenang lainnya seperti memberi persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberi persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

 

"Dalam melaksanakan tugas BWI dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, organisasi masyarakat, para ahli. Terkait dengan tugas membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis sebagaimana disebutkan pada PP tentang wakaf," jelasnya.

 

Visi BWI adalah terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan, dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional bahkan internasional. Sedangkan misinya yaitu menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah serta pemberdayaan masyarakat.

Kategori :