UMK di Kepahiang Naik?, Yuk Intip Besarannya!

Kamis 01-12-2022,14:10 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan kalau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir ini, terus mengalami peningkatan. 

 

Berdasarkan data yang dihimpun Radarkepahiang.id, Kamis 1 Desember 2022 kenaikan UMK ini, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

 

Nata mengatakan jika 2019 lalu, UMK di Kepahiang sebesar Rp 2.040.407. Tidak hanya sampai di situ saja, 2022 ini Nata mengatakan jika UMK di Kepahiang sudah naik lagi sebesar Rp 197.687 dan menjadi Rp 2.238.094.

 

"Kalau UMK setiap tahunnya ada kenaikan, ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu," beber Wabup.

BACA JUGA:Heboh! Warga Kampung Bogor Temukan Ular Piton Berukuran Besar di Kandang Kambing

Terkait kenaikan UMP Bengkulu yang naik sebesar Rp 8,1 persen, Wabup Kepahiang ini mengatakan jika UMK Kepahiang juga berpotensi juga untuk naik lagi. Hanya saja menurut Nata, nilainya dipastikan tidak akan melebihi besaran UMP Bengkulu.

BACA JUGA:PARAH, Baru Bebas Pria Ini Sudah Dipenjara Lagi! Ini Pengakuan Tersangkanya

"Persoalan kenaikan UMK ini masih belum kami bahas. Namun jika memang naik, angkanya tentu tidak akan melebihi UMP Bengkulu," jelasnya.

BACA JUGA:Mau Ngopi Tapi Sakit Maag?, Ini 5 Cara Aman Mengkonsumsi Kopi!

Seperti yang diketahui sebelumnya jika UMP Bengkulu secara resmi ditetapkan naik 8,1 persen dan menjadi Rp 2.418.280. Meskipun belum ada pembahasan, Wabup Kepahiang menilai jika UMK di Kepahiang juga berpotensi ikut naik dengan persentase kenaikan yang dipastikan tidak akan melebihi 8,1 persen.

 

"Jika UMP Bengkulu naik, UMK di Kepahiang juga berpotensi naik," pungkasnya.

Kategori :