RK ONLINE - Berdasarkan rapat yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Selasa (29/11) kemarin, diketahui ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Yakni 7 diantaranya usulan Pemkab Kepahiang.
Diantaranya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alami, dan Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Bank Bengkulu. Sementara ada 3 Raperda usulan DPRD Kepahiang yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH mengatakan, pihaknya telah rapat kerja bersama Pemkab Kepahiang dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2023. "Dari Pemkab Kepahiang, itu ada 7 Raperda dan inisiasi atau usulan DPRD Kepahiang itu 3 Raperda. Total Raperda yang akan dibahas tahun depan 10 Raperda," kata Eko.
Diterangkannya, 3 Raperda merupakan Raperda wajib yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, dan Raperda pertangungjawaban APBD 2022. Dengan 7 Raperda usulan Pemkab Kepahiang, diingatkan agar menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti, Naskah Akademik (NA), SK tim, dan sejumlah dokumen lainnya.
"Kalau semua dokumen sudah disiapkan, saat pembahasan tidak ada lagi yang namanya dokumen kurang lengkap, sehingga tidak ada kendala dalam pembahasannya. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, dokumen kurang lengkap, terjadi penundaan pembahasan. Kita tidak mau yang seperti ini terjadi lagi. Sementara untuk Raperda Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu, itu waktu untuk pembahasannya memang tidak memungkinkan lagi tahun ini," ucap Eko.
BACA JUGA:Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Dibahas
Terkait dari 10 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2022, yang disahkan hanya 1 Raperda di luar Raperda wajib. Diterangkan Eko, ada beberapa Raperda yang belum bisa dibahas karena terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang huhungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara sekarang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya belum diterima.
"Pembahasan beberapa Raperda, itu memang belum bisa dilakukan tahun ini. Karena terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Jika nantinya PP sebagai aturan turunannya sudah terbit, bisa saja dibahas tahun depan, asalkan Raperda bersangkutan diusulkan kembali ke Bapemperda," demikian Eko.