Tahun 2024 Seluruh Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Jumat 25-11-2022,16:30 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Per 1 Januari tahun 2024 mendatang, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, masyarakat diminta melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Ini dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu melalui Pejabat Fungsional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Andri Setiawan, Kamis (24/11).

 

Dikatakannya, walaupun penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif pada Januari 2024 mendatang, tidak semua masyarakat yang memiliki NIK atau KTP diwajibkan membayar pajak. Hal ini lantaran dalam pungutan pajak, harus mengacu pada penghasilan masyarakat. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

  

"Jadi penggunaan NIK sebagai NPWP tidak memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas PTKP, tetap tidak dikenakan pajak. Sebaliknya kalau memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan, tentu sudah diwajibkan untuk membayar pajak," terang Andri.

 

Dia menambahkan, integrasi antara NIK dan NPWP sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

 

BACA JUGA:Dewan Minta Kenaikan UMP 2023 Dikaji Ulang

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data. Dimana tercatat saat ini se-Indonesia, baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

 

"Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Jadi, sampai tahun 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa, dua-duanya bisa digunakan. Selain itu, kami juga terus lakukan pemadanan sampai implementasi, yang Insya Allah dilaksanakan Januari 2024 mendatang," demikian Andri. 

Tags :
Kategori :

Terkait