Disinggung terkait kebenaran adanya dana yang terpendam di salah satu UPK di Kabupaten Kepahiang, Fisool mengaku belum bisa menjawabnya. Dengan alasan laporan aset dan keuangan yang diterima pihaknya belum seluruhnya selesai dicek satu per satu.
BACA JUGA:UPK Tidak Produktif Lanjut Audit
"Ketika sudah dilakukan pengecekan serta review juga sudaj selesai, baru akan diketahui secara pasti. Namun informasinya soal ada dana terpendam, itu memang ada di UPK Kecamatan Ujan Mas. Tetapi untuk memastikan, kita review terlebih dahulu. Sekarang reviewnya sedang berjalan," demikian Fisool.
Sekedar mengulas, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pada tahun 2023 mendatang pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM- MPD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).
Ini dilakukan menindak lanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Hanya saja sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang akan diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.