Dalam proses perekrutan PPK yang dilakukan pihaknya, tambah Supran, total 40 PPK yang nantinya akan ditetapkan dan bertugas menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Dengan rincian per kecamatan 5 PPK. Setelah melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya akan dilakukan tes lanjutan yakni tes tertulis dan tes wawancara. "Untuk tes tertulisnya dimungkinkan secara CAT (Computer Assisted Test)," demikian Supran.