RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

Senin 21-11-2022,09:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

"Yaitu dalam RTRW menetapkan kawasan-kawasan persawahan yang tidak boleh dialihfungsikan, kawasan industri, kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata. Sehingga saat pembangunannya berkelanjutan ke depan, merujuk pada rambu-rambu dalam RTRW apakah dapat dilaksanakan memperhatikan kondisi wilayah atau memang dilarang sebab ketentuannya," demikian Rudi.

Kategori :