"Yaitu dalam RTRW menetapkan kawasan-kawasan persawahan yang tidak boleh dialihfungsikan, kawasan industri, kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata. Sehingga saat pembangunannya berkelanjutan ke depan, merujuk pada rambu-rambu dalam RTRW apakah dapat dilaksanakan memperhatikan kondisi wilayah atau memang dilarang sebab ketentuannya," demikian Rudi.
RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan
Senin 21-11-2022,09:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari
Tags : #raperda rtrw kepahiang
#raperda kepahiang
#perda rtrw kepahiang
#matangkan raperda rtrw kepahiang
Kategori :
Terkait
Kamis 18-04-2024,15:10 WIB
Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!
Selasa 21-02-2023,14:08 WIB
DPRD Bentuk 3 Pansus
Rabu 15-02-2023,20:29 WIB
RPM, Dewan : Jangan Fokus Ambil Untung
Selasa 14-02-2023,18:41 WIB
Penyertaan Modal Rp 20 Miliar, Devidennya Rp 40,7 Miliar
Rabu 08-02-2023,12:15 WIB
Bapemperda Pastikan Nota Pengantar 4 Raperda Siap
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,14:48 WIB
Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!
Terkini
Sabtu 21-09-2024,14:48 WIB
Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!
Sabtu 21-09-2024,14:11 WIB
Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang
Sabtu 21-09-2024,13:54 WIB
APK Liar Ditoleransi Sampai Besok, Satpol PP: Lusa Kita Beraksi!
Sabtu 21-09-2024,12:46 WIB
Dampak Mati Lampu, Masyarakat Kepahiang Ngeluh Jaringan Internet Susah!
Sabtu 21-09-2024,12:40 WIB