Sehingga semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan ataupun di Warkop, wajib seizin SCM.
Dengan demikian maka untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022, tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Karena jika menggelar Nobar tanpa izin dari pemegang hak siar, pelakunya bisa terancam sanksi denda hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Sudah di Dalam Peti Mati, Pria Asal Bogor 'Hidup Kembali'
Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG), Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nobar Piala Dunia 2022 mengungkapkan, Nobar Piala Dunia yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
BACA JUGA:Apes, Warga Dusun Kepahiang Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran!
Menurutnya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1, ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Untuk Nobar Piala Dunia 2022 yang menarik iuran atau tidak narik iuran itu, harus meminta izin terlebih dahulu," katanya.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi, bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jalan Asia Afrika Lot 19 Jakarta.
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id