RK ONLINE - Mengingat masa anggaran tahun 2022 hanya menyisakan kurang dari 1, 5 bulan lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menyampaikan agar masing-masing Pemerintah Desa segera mengajukan prasyarat atau usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap III.
Pasalnya hingga pertengahan November ini baru ada 4 desa saja mengajukan berkas pencairan yang berkasnya langsung diverifikasi. Ini disampaikan Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH melalui Kabid FP3K, Jonathan Simare-mare, S.Kom, kemarin.
Lebih lanjut dia mengingatkan supaya pemerintah desa yang belum mengajukan untuk segera mengusulkan berkas usulan.
"Karena masa anggaran yang efektif sangat terbatas dipenghujung akhir tahun ini, kita harapkan agar pemerintah desa untuk dapat segera mengusulkan berkas usulan pencairan DD tahap III. Saat ini baru ada 4 desa yang mengusulkan," ucap Jonathan.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap III Harus Lunas PBB?
Diketahui, penyaluran DD dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, serta tahap III 20 persen. Syarat usulan tahap ketiga ini adalah laporan realisasi dan capaian output 75 persen.
"Sebab setelah diusulkan, berkas yang disampaikan oleh pemerintah desa akan diverifikasi, baru kemudian disalurkan. Makanya kami imbau untuk sesegera mungkin mengajukan usulan pencairannya," singkat Jonathan.