"Proses lelang dengan sistem sudah bisa dilakukan. Tapi tetap untuk penandatangan kontrak pekerjaan baru bisa dilakukan setelag masing-masing OPD menerima DPA (Daftar Penggunaan Anggaran, red), " demikian Dodi.
"Proses lelang dengan sistem sudah bisa dilakukan. Tapi tetap untuk penandatangan kontrak pekerjaan baru bisa dilakukan setelag masing-masing OPD menerima DPA (Daftar Penggunaan Anggaran, red), " demikian Dodi.