Rehab Masjid Agung dan PTM Muara Aman Dikenakan Denda

Rabu 16-11-2022,14:19 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Setidaknya ada 2 paket kegiatan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong dilakukan perpanjangan kontrak. Yaitu paket rehabilitasi Masjid Agung Sultan Abdullah dan pembangunan lanjutan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.

 

Kedua proyek tersebut, seharusnya sudah selesai pada Oktober lalu sesuai dengan kontrak. Namun hingga kontrak habis, pekerjaan justru belum selesai.

 

"Kedua pekerjaan tersebut dilakukan perpanjangan selama lima puluh hari dan saat ini masih berlangsung, " kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irawan Nugroho, ST.

 

Dijelaskannya ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak rekanan dalam melaksanakan pembangunan tersebut. Selain karena faktor cuaca, kendala lainnya adalah waktu yang dibutuhkan dalam mendatangankan material bangunan dari luar pulau Sumatera. Ditambahkan dampak naiknya harga BBM, biaya ekspedisi maupun harga material yang ikut naik.

 

"Untuk dibawa ke Kabupaten Lebong membutuhkan cukup waktu yang lumayan lama karena di datangkan dari luar Sumatera. Belum lagi ekspedisi kesulitan untuk mendapatkan BBM saat diperjalanan, " tambah Wawan sapaan akrabnya.

 

BACA JUGA:Siapkan Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman

 

Ia memastikan masing-masing rekanan dikenakan denda 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai sisa kontrak akibat perpanjangan waktu ini. Denda itu dibayarkan per hari penambahan waktu.

 

"Pihak rekanan mengajukan permohonan penambahan waktu lima puluh hari. Namun, jika pekerjaan selesai sebelum waktu tersebut maka penyelesaiannya akan disesuaikan, " demikian Wawan.

Kategori :