RK ONLINE - Senin (14/11) Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang memfasilitasi konflik tapal batas (tabat) antara dua desa/kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bermani Ilir.
Yakni, antara Kelurahan Keban Agung dan Desa Talang Pito. Keduanya sama - sama mengkalim beberapa aset yang berada di wilayah tersebut merupakan miliknya. Seperti pasar atau kalangan termasuk Puskesmas. Berdasarkan hasil rapat tersebut, kedua desa/ kelurahan sepakat jika permasalahan tabat ini diserahkan penyelesaiannya oleh Pemkab Kepahiang.
Asisten I Setkab Kepahiang, H. Husni Tamrin, SE mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi penyelesaian tabat antar desa/ kelurahan di wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Dalam pembahasan terkait tabat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinkes Kepahiang dan BPN Kepahiang. Keduanya sepakat jika masalah tapal batas diselesaikan oleh Pemkab Kepahiang.
"Intinya hanya terkait tapal batas saja, karena kedua desa sama - sama klaim terkait kepemilikan aset. Seperti adanya pasar atau kalangan termasuk juga salah satu Puskesmas di dalamnya," kata Husni.
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Salurkan DD
Dengan pelimpahan ini, Pemkab Kepahiang akan segera mengambil langkah. Diantaranya, Bagian Pemerintahan Setkab dan BPN Kepahiang akan turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinat.
"Dari hasil pengambilan titik koordinat itulah nantinya akan menentukan tapal batas desa/ kelurahan. Hasil itulah yang nantinya disepekati. Misalnya aset pasar atau kalangan masuk desa A, maka desa A yang melakukan pengelolaan. Jika aset masuk diantara kedua desa/ kelurahan, artinya pengelolaannya dilakukan dengan kerjasama desa," demikian Husni.