RK ONLINE - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang membentuk dua unit usaha akan segera terwujud. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air. Bahkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah disusun naskah akademiknya dengan melibatkan tenaga ahli.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang Irwan Sayuti, MH Raperda Perumda Air tersebut tidak dapat disatukan dengan unit usaha lain. Sehingga, Raperda Perumda Air akan dibentuk sendiri khusus untuk pelayanan kepada masyarakat dari sektor air bersih.
"Karena Perumda Air tidak bisa disatukan dengan unit usaha lain, maka regulasinya berupa Perda akan dibentuk sendiri. Yaitu Raperda Perumda Air yang saat ini naskah akademiknya sudah disiapkan oleh Bagian Ekonomi," jelas Irwan.
Sebelumnya, dikatakan Irwan Perumda Air ini merupakan transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sejalan dengan peraturan pemerintah yang harus diubah badan hukumnya sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Bakal Bentuk Perseroda dan Perumda
Sejalan dengan wacana pemerintah daerah, pendirian Perumda Air ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
"Selain itu, juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dari sektor usaha. Jadi, transformasi PDAM menjadi Perumda dapat menambah usaha lainnya seperti air dalam kemasan, hanya air bersih saja, bukan unit usaha lain," jelas Irwan.