Manfatkan Peluang APBN Perbaiki Jalan Kabupaten

Sabtu 12-11-2022,11:25 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU mengatakan ada peluang dalam mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke pemerintah pusat. Ini berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 yang merupakan perbaikan dari UU nomor  38 tahun 2004 tentang Jalan.

 

Dikatakan Bupati kondisi jalan Kabupaten Kepahiang saat ini sekitar 30 persennya dalam keadaan rusak, sementara sejauh ini perbaikan maupun pembangunan jalan dengan menggunakan dana APBD masih sangat terbatas.

 

"Dengan adanya aturan itu memberikan peluang bagi kita dapat mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke APBN," jelas Bupati.

 

BACA JUGA:PAD Sulit Ditingkatkan, Ini Alasan Bupati

 

Pemerintah Kabupaten, kata Bupati sangat berharap dengan implementasi aturan itu, dengan segera agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendata serta melakukan pemetaan jalan kabupaten.

 

"Kita akan coba, nanti Dinas PU segera data dan usulkan jalan kabupaten yang kondisinya rusak, dengan harapan dapat dialokasikan oleh APBN perbaikannya," kata Bupati.

 

Lebih lanjut, selain jalan kabupaten, status jalan provinsi di Kabupaten Kepahiang yang dalam kondisi rusak juga agar instansi terkait dapat mengusulkan perbaikannya. Hal ini agar masyarakat sebagai pengguna jalan dapat menikmati akses infrastruktur yang memadai.

Kategori :

Terkait