Selanjutnya, kategori P2 honorer guru yang sudah lulus passing grade dalam seleksi tahun sebelumnya (2021, red) dan untuk kategori P3 honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik selama 3 tahun bekerja di sejumlah sekolah dalam Kabupaten Kepahiang.
Terakhir P4 yang merupakan kategori umum. Masyarakat Kepahiang yang merupakan guru dan selama ini tidak bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang atau di sekolah dalam Kabupaten Kepahiang atau tidak sebagai honorer juga bisa melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Gaji PPPK Rp 26 Miliar Lebih
Untuk kategori P1, P2 dan P3 ketika sudah mendaftar dilakukan seleksi administrasi oleh DKB PSDM dan Disdikbud Kepahiang dan bisa melaju ke tahap berikutnya. Karena tidak melalui tahapan CAT lagi.
Tapi sejumlah tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku masih tetap dilakukan. Untuk kategori P4 kategori umum dan seleksinya melalui CAT. Sementara untuk syarat atau tahapan seleksinya sama dengan peserta yang lainnya.