Larangan Kendaraan ODOL Berlaku 2023

Rabu 09-11-2022,11:35 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bengkulu - Lampung menyebut jika larangan operasional kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) atau kendaraan angkut barang yang melebihi kapasitas kendaraan dipastikan berlaku penuh pada 2023 mendatang.

 

"Iya, tahun 2023 sudah mulai berlaku," kata Kepala Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bengkulu - Lampung, Bahar, ST, MT usai rapat koordinasi teknis (Rakornis) dan sosialisasi keselamatan transportasi jalan, Selasa (8/11).

 

Dalam mendukung pelaksanaannya, pihaknya tengah menunggu dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) terkait pengadaan alat timbang kendaraan angkutan logistik yang nantinya diletakan di setiap perbatasan dan titik strategis di dua provinsi ini.

 

"Kita masih menunggu informasi, yang jelas kita akan lakukan pengadaan untuk menangani ODOL tersebut. Pengadaan alat timbang kita masih kami tunggu dari Kementerian Perhubungan," kata Bahar.

 

Dirinya mengakui jumlah penggunaan truk ODOL di daerah masih sangat banyak dan sulit dikendalikan. Sehingga dengan adanya alat timbang nantinya akan lebih mempermudah bagi petugas Dishub melakukan pemantauan dan penindakan.

 

"Yang jelas ODOL ini tidak boleh beroperasi di jalan raya, dan ini menjadi tantangan bagi kami untuk memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik atau driver ODOL jika menambah beban muat lebih dari kapasitas angkut itu tidak diperbolehkan. Terlebih akan merusak jalan karena tonase jalan kita tidak sesuai berat kendaraan yang beroperasi diatas jalan raya," sampainya. 

 

Lebih lanjut, Bahar mengungkapkan, dalam upaya pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL tersebut berkolaborasi dengan aparat kepolisian bidang satuan lalu lintas. Adapun sasaran yakni kendaraan golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi. 

 

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Kategori :