Bawaslu Buka Layanan Pengaduan dan Pelaporan Daring

Selasa 08-11-2022,11:10 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dalam mendorong transparansi dan akses informasi publik terhadap kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sarana digital dalam melakukan pelaporan ataupun mencari informasi. 

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah, SH, MH saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dengan melibatkan media massa dan pemilih pemula, Senin (7/11).

 

"Dalam Perbawaslu 1 ini lebih menekankan bagaimana pemanfaatan akses informasi bagi publik terhadap kebijakan-kebijakan Bawaslu. Akses informasi bisa melaui sarana digital atau web Bawaslu, kita bisa mengakses data-data yang dibutuhkan kecuali data yang dikecualikan," kata Halid. 

 

Dicontohkannya data yang dikecualikan yakni berita acara terhadap pelapor dan terlapor ataupun hasil klarifikasi dan laporan keuangan.

 

"Tapi soal keterangan umumnya saja bisa diperoleh atau dari rilis Bawaslu setelah kegiatan atau prosesnya telah selesai dilakukan, dan itu juga berlaku bagi pelapor dan bukan publik," ungkap Halid.

 

Ia menambahkan, dalam mendapatkan informasi publik sendiri bisa diakses melalui website resmi Bawaslu yakni ppid.bengkulu.bawaslu.go.id. Untuk pelaporan bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu dan ada mekanisme yang dijalankan. 

 

BACA JUGA:Realisasikan Program Menyeluruh

 

"Sebelumnya pelaporan dilakukan secara manual, pengajuan manual. Dan sekarang kita tidak bisa menghindari era digital maka kita memfasilitasi secara daring untuk mengupayakan keterbukaan informasi publik," ujar Halid. 

Kategori :

Terkait

Selasa 20-09-2022,09:22 WIB

Dilantik Besok