Pendaftaran PPK dan PPS Lewat SIAKBA

Senin 07-11-2022,14:47 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu,  Irwan Saputra, S.Ag, MM dalam kegiatan coffe morning sekaligus sosialisasi pembentukan badan ad hoc Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Minggu (6/11). 

 

"Masyarakat yang berminat untuk menjadi badan ad hoc bisa mendaftar melalui aplikasi, pendaftaran akan dimulai pada pertengahan bulan ini. Dan untuk rekrutmen anggota KPU pada awal Januari tahun depan karena serentak di seluruh provinsi, kabupaten/kota," papar Irwan. 

 

Adapun syarat untuk menjadi PPK dan PPS diantaranya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) manapun, memiliki usia 17 sampai 55 tahun, serta beberapa persyaratan lainnya.

 

Untuk kepesertaan anggota Parpol, masyarakat dapat melakukan pengecekan pada SIPOL atau Aplikasi Info Pemilu yang didalamnya dapat diketahui apakah nomor KTP masyarakat yang bersangkutan masuk dalam keanggotaan Parpol atau tidak. 

 

"Jika terdata dan merasa namanya dicaplok, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke KPU atau Bawaslu terdekat, juga bisa ke Parpol bersangkutan. Nantinya Parpol yang bersangkutan akan diminta menghapus kepesertaan di dalam SIPOL," ungkap Irwan. 

 

BACA JUGA:KARS Baru Umumkan Penilaian 2 Rumah Sakit

 

Dalam Pemilu tahun 2024 mendatang akan menjadi sangat kompleks. Hal ini lantaran pada Pemilu kali ini selain Pemilihan Presiden dan Wakilnya, juga ada Pemilu Legislatif  DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota yang dialksanakan pada 24 Februari 2024.

Kategori :