Pengajuan TPP Agustus hingga Oktober Dideadline 10 November

Senin 07-11-2022,11:54 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - OPD di lingkungan Pemkab Lebong diberikan waktu hingga Kamis (10/11) untuk mengajukan berkas pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) priode Agustus hingga Oktober. Jika melewati batas waktu tersebut dipastikan berkas pengajuan TPP tak lagi bisa diproses.

 

 

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, mengungkapkan sesuai dengan Edaran Sekda Lebong Nomor 800/216/BKPSDM-3/2022 pengajuan TPP ASN periode Agustus hingga Oktober bahwa penyampaikan berkas pengajuan untuk pencairan ini sudah bisa disampaikan ke BKPSDM Lebong untuk dilakukan verifikasi. 

 

 

"Sesuai edaran tersebut, jika melewati 10 November maka pengajuan tidak bisa lagi kami terima, otomotis TPPP ASN tiga bulan tidak dapat dicairkan," jelasnya. 

 

 

Wince menambahkan, menindaklanjuti Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 4 yang menyatakan tata cara dan syarat pembayaran TPP ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.

 

Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP, kemudian PNS dilingkungan Pemkab Lebong wajib memilki KTP Lebong, telah melaksanakan rekontruksi Bidang Aset dan Bidang Akuntansi.

 

 

Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 900/391/BKD/2022 tanggal 30 Mei 2022 Tentang Rekonsiliasi Data Keuangan Daerah dalam Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2022.

Kategori :