Saat ini, sambung Avico, Ipda Kepahiang tengah melakukan review dan dari situlah nantinya bisa diketahui mana yang UPK yang masuk kategori produktif, tidak produktif atau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sekali lagi kami tegaskan bahwa akan dilanjutkan ke tahapan audit. Dimungkinkan pihak Kemendes PDTT dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu akan turun melakukannya (Audit, red)," demikian Avico.
BACA JUGA:Ipda Segera Audit UPK Eks PNPM-MPd
Sebelumnya diberitakan, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pada tahun 2023 mendatang pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Ini dilakukan menindak lanjuti, PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
Hanya saja sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang akan diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif lagi.