Baru 3 Parpol Bersurat ke KPU

Jumat 04-11-2022,11:03 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

Hadirkan Anggota Parpol yang Tak Bisa Ditemui

 

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong saat ini masih terus berupaya menyelesaikan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Lebong.

Saat ini masing-masing Parpol diminta untuk menjadwalkan kesiapan verfak terhadap sampel anggotanya yang sebelumnya tak bisa ditemui oleh tim verifikator dirumahnya.

Hingga kemarin (3/11), tercatat baru 3 Parpol yang sudah bersurat ke KPU terkait jadwal verfak tersebut. Yaitu Partai Hanura, Perindo dan PBB. Artinya masih ada 6 parpol lainya yang belum menyurati KPU. Sementara tahap verfak keanggotaan ini akan berakhir hari ini (4/11).

"Kami berharap Parpol yang belum menyampaikan surat terkait jadwal verfak ini bisa segera, " kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.

Lebih jauh dijelaskannya, ada 1.105 anggota dari 9 parpol yang masuk dalam daftar sampel verfak. Dari jumlah itu, hanya 45 persen yang bisa ditemui oleh tim verifikator.

Sementara sisanya sekitar 55 persen, tak bisa ditemui saat didatangi kerumahnya. Bahkan terhitung 30 Oktober, KPU sudah melayangkan surat kepada masing-masing Parpol terkait nama-nama anggota parpol yang tak bisa ditemui.

 

BACA JUGA:KPU Lebong Butuh 60 PPK, Pendaftaran Lewat SIAKBA

 

"Jika hingga 4 November (hari ini red), anggota parpol yang tak bisa ditemui ini tak juga bisa dilakukan verfak maka dipastikan yang bersangkutan statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red), " tambahnya.

Selain bisa mengumpulkan anggotanya, lanjut Yoki, sesuai dengan aturan terbaru maka Parpol saat ini bisa menyerahkan rekaman vidio yang berisi pengakuan yang bersangkutan adalah benar-benar anggota Parpol. 

"sesuai dengan aturan terbaru, rekaman vidio itu bisa menjadi salah satu bukti sudah dilakukan verfak, " demikian Yoki.

Kategori :