RK ONLINE - Dari 7 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang yang diwajibkan mengikuti VerifikasiFaktual (Verfak), hingga Rabu (2/11) kemarin masih kesulitan menghadirkan anggotanya.
Sejauh ini baru 3 Parpol yang dilakukan Verfak oleh petugas KPU Kabupaten Kepahiang di sekretariatnya masing-masing. Yakni Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Gelora. Sementara, 4 Parpol lain belum dilakukan Verfak karena belum bisa menghadirkan anggotanya di sekretariat. Diantaranya Partai PSI, Garuda, Ummat, dan PKN.
Sesuai dengan tahapan Verfak yang sudah ditetapkan, Verfak keanggotaan Parpol di sekretariat masing-masing menyisakan 2 hari lagi (Hari ini dan besok, red) atau batas akhir 4 November pukul 24.00 WIB. Ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd, Rabu (2/11). Dipaparkannya,
Verfak yang dilakukan pihaknya saat ini terkait ditemukannya 640 keanggotaan Parpol yang tidak bisa ditemui ketika Verfak sebelumnya.
"Untuk memastikan keanggotaan Parpol tersebut, seluruh Parpol wajib menghadirkan anggotanya di sekretariat masing - masing. Sejauh ini, baru 3 Parpol yang kita lakukan Verfak dengan cara mendatangi sekretariat masing-masing Parpol. Itupun dari 3 Parpol, belum seluruhnya dihadirkan (Anggotanya, red). Sementara untuk Parpol lainnya masih tetap kita tunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," kata Ikrok.
Terkait hasil Verfak sementara, menurut Ikrok, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci dengan alasan Verfak masih dalam proses. Kepada 7 Parpol yang merupakan calon peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang tersebut, diingatkan agar secepatnya bisa menghadirkan anggotanya di sekretariat masing - masing supaya Verfak bisa dilaksanakan.
"Dalam prosesnya apabila Parpol sudah menghadirkan anggotanya di sekretariat, silakan konfirmasi, petugas kami akan turun untuk melakukan Verfak. Kami tunggu konfirmasi dari Parpol hingga 4 November pukul 24.00 WIB," demikian Ikrok.
BACA JUGA:Verfak, Ada Anggota Parpol Tidak Mendukung Bahkan Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan, dari Verfak sementara yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang, ada 640 keanggotaan Parpol yang belum dapat ditemui petugas
ketika mendatangi rumah yang bersangkutan. Sesuai aturan, Parpol harus menghadirkan anggotanya di sekretariat masing - masing dilakukan verfak.
Hasil sementara, dari 1.071 keanggotaan yang tergabung di 7 Parpol yang dilakukan Verfak, baru 125 ditetapkan Memenuhi Syarat (MS). Kemungkinan MS akan kembali bertambah, lantaran Verfak masih berlangsung.