KPU Lebong Butuh 60 PPK, Pendaftaran Lewat SIAKBA

Kamis 03-11-2022,14:25 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Bahkan untuk PPK, proses perekrutannya akan mulai dilaksanakan November ini dengan jumlah kebutuhan secara keseluruhan sebanyak 60 orang. 

Proses pendaftaran badan adhock di jajaran KPU untuk Pemilu 2024 dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Dalam hal ini pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md.

"Jadi agak berbeda. Kalu sebelumnya pendaftaran dilakukan secara manual, maka dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan lewat aplikasi SIAKBA, " kata Effan.

Terkait jadwal perekrutan PPK tersebut, Effan mengaku hingga kemarin (2/11) pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI. Terlebih pihaknya belum menerima PKPU termasuk juknis perekrutan PPK dari KPU RI.

"Untuk jadwal belum bisa kami pastikan karena masih menunggu PKPU. Namun dari rakornas yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk PPK akan mulai dibuka November ini, " tambahnya.

 

BACA JUGA:36 Panwascam Diingatkan Integritas dan Profesionalitas

 

Dilanjutkannya, setiap kecamatan nantinya akan diisi oleh 5 orang PPK. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, maka jumlah kebutuhan PPK yaitu sebanyak 60 orang. Sementara untuk PPS kebutuhannya 312 orang. 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan ditugaskan 3 orang PPS.

"Jadi perekrutannya, PPK dulu. Setelah itu baru PPS, " demikian Effan

Kategori :