Dinkes Instruksikan Apotek Umumkan Hasil Pengawasan BPOM

Rabu 02-11-2022,13:33 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

Untuk diketahui, sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan BPOM RI. Selain ke 3 jenis obat Sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut, jenis obat sirup lainnya sudah dapat diedarkan. 

 

"Untuk obat sirup yang tidak ada temuan mengandung cemaran EG dan DEG, itu artinya aman digunakan. Jadi sudah bisa lagi diperjual belikan. Ini bukan pernyataan saya pribadi namun ini BPOM berdasarkan hasil pengecekan. Karena pengecekan BPOM sudah tahap 6, hasilnya baru 3 jenis Sirup itu yang mengandung cemaran EG dan DEG," demikian Tajri.

Kategori :