RK ONLINE - Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, M.Si memastikan akan menyampaikan hasil lelang 32 unit mobil dinas (mobnas) ke UPTD Samsat Lebong. Hanya saja hal itu baru akan dilakukan setelah 1 November 2022 atau limit waktu yang diberikan kepada pemenang lelang untuk melakukan pelunasan.
"Pasti akan kami laporkan jika sudah celar. Mana yang melakukan pelunasan, mana yang wanprestasi, " kata Putra.
Ditambahkannya, setiap pemenang lelang 32 unit mobnas diberikan waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan. Batas waktu tersebut baru akan berakhir pada 1 November 2022 pukul 00.00 WIB. Artinya hingga kemarin (31/10), proses pelunasan dari pemenang lelang masih berlangsung.
"Hasil pelunasan baru akan dilaporkan ke samsat setelah kami laporkan ke pimpinan kami terlebih dahulu, " tambahnya.
Diketahui dari lelang yang dilakukan dengan metode e-auction oppen biding atau sistem
online melalui aplikasi e-Lelang tanpa kehadiran peserta, Selasa (25/10) lalu 32 unit mobnas seluruhnya terjual. Dan berhasil mengumpulkan Rp 2,5 miliar yang nantinya tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga kemarin (31/10), beberapa pemenang lelang sudah melakukan pelunasan bahkan sudah mengambil unit mobnas. Namun juga masih ada beberapa pemenang lelang yang belum melakukan pelunasan.
"Sekali lagi kami ingatkan bagi setiap pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang. Jika lewat 5 hari kerja dari waktu yang diberikan, uang jaminan 50 persen dari harga limit kendaraan yang sebelumnya sudah disetorkan peserta lelang kami pastikan tak bisa dialakukan penarikan, " demikian Putra.