RK ONLINE - Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 mendatang akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai melaui Kabid Pemberdayaan Desa Bobby Santana mengatakan dalam pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan pendirian atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDe dan pengembangan desa wisata.
"Dalam program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yaitu seperti perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM (INdeks Desa Membangun, red), ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan perluasan akses layanan kesehatan, " kata Bobby.
BACA JUGA:Segera Usulkan DD Tahap III
Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen DD juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT-D.
"Selain dari kegiatan tersebut ada juga penambahan lainya, yaitu mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa, " singkatnya. (cok)