BACA JUGA:Inalilahi, Rumah Petani Suro Ilir Kebakaran
Untuk diketahui, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pada tahun 2023 mendatang pengelola kegiatan dan bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Ini dilakukan menindaklanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Hanya saja sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK harus diperjelas terlebih dahulu kondisi keuangannya, sehingga dapat diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.