RK ONLINE - Unit Tipter Sat Reskrim Polres Kepahiang masih mendalami dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diamankan belum lama ini.
Bahkan Unit Tipiter Reskrim Polres Kepahiang sudah berkoordinasi dengan sejumlah SPBU di Kabupaten Kepahiang agar dapat menertibkan kendaraan yang antre. Baik itu yang antre Solar maupun Partalite. Dalam artian, sopir yang melakukan antrean BBM jangan sampai melakukan penimbunan
dengan cara antre berulang-ulang dan menggunakan tangki modifikasi.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S,IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan kalau pihaknya sudah mengingatkan pihak-pihak SPBU mengatur sebaik mungkin antrean kendaraan, terlebih jangan sampai terjadi kericuhan. Selain itu pihak SPBU juga diminta untuk menertibkan para pengantre agar tidak terjadi penimbunan BBM. "Menertibkan yang kami maksudkan, ya yang antre Solar dan Pertalite tidak boleh
berulang-ulang. SPBU harus tegas dan sesuai aturan. Kalau anteran berulang-ulang dalam sehari, itu patut dicurigai melakukan penimbunan," sampai Kasat, Minggu (23/10).
Masih menurut Kasat, aplikasi My Pertamina harus benar-benar diterapkan. Kalau pun menggunakan STNK, juga harus benar - benar diterapkan. Sehingga kendaraan yang sama, tidak berkali-kali melakukan pengisian BMM di SPBU.
"Barcodenya benar-benar dicek, STNK- nya juga harus dicek. Sementara kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap indikasi - indikasi penimbunan BBM di Kabupaten Kepahiang. Sehingga kendaraan yang mendapatkan BBM benar-benar sesuai peruntukannya," pungkas Kasat.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Reskrim Polres Kepahiang mengamankan ratusan liter solar dari rumah SH warga di Tebat Donok Kecamatan Kepahiang. Dalam kasus ini petugas juga mengelandang pemiliknya ke Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Ratusan liter solar ini dibeli oleh
SH dari penjual, yang kemudian oleh SH dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Ratusan liter solar, sudah dimuat dalam jerigen yang berisikan 10 liter dan siap dijual. Untuk memastikan apakah ini masuk kategori penimbunan atau tidak, Reskrim Polres Kepahiang masih berkoordinasi dengan ahli. (and)