Dewan Akan Panggil Kepala Dikbud Provinsi

Senin 24-10-2022,10:30 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menjadwalkan untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd. Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 003/9075/DIKBUD/2022 tertanggal 13 Oktober 2022.  Edaran tersebut dinilai tidak seharusnya dikeluarkan karena  menimbulkan kesan agar ASN hingga pelajar untuk ikut meramaikan kegiatan HUT Partai Politik (Parpol) yang dilaksanakan Minggu (16/10) lalu. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyampaikan dukungan atas penyelesaian persolan yang membawa netralitas ASN ini, Seperti yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu yang melakukan investasi terhadap Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu. 

"Apa yang dilakukan Bawaslu sudah tepat. Terlebih hal ini menyangkut persoalan netralitas ASN yang sudah diatur undang-undang," kata Edwar. 

Ia menambahkan, pihaknya sendiri secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan jawaban secara langsung atas tindakan yang dilakukan. Akan tetapi untuk jadwal pemanggilan sendiri akan dijadwalkan setelah seluruh dewan mendapatkan jawaban dari gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2022 yang sebelumnya diagendakan ulang lantaran jawaban yang ingin didengar seluruh fraksi terkait dugaan mobilisasi ASN dan pelajar dalam HUT Golkar ke-58 tidak sesuai. 

"Sebelumnya kita sudah menjadwalkan memanggil Kadis Dikbud. Tapi kita kita ingin terlebih dahulu mendengar jawaban gubernur terkait edaran kegiatan jalan santai. Kawan-kawan di Banmus (badan musyawarah) juga sudah menjadwalkan ulang," singkatnya.

Kategori :