RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya membentuk tim investigasi terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dalam partisipasi kegiatan salah satu partai politik. Hal itu menyusul instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta untuk menindaklanjuti dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, dengan adanya surat tersebut Pemprov Bengkulu telah menyampaikan surat tanggapan yang menyatakan jika Pemprov akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu.
"Kita sudah merespon dan surat sudah saya jawab dan kirim ke BKN, bahwasanya akan membentuk tim terdiri dari Inspektorat, BKD dan dikomandoi Asisten III yang membidangi terkait kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dikbud," papar Hamka.
Tim yang akan melakukan pemeriksaan akan mecari informasi terkait kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, dan hasil pemeriksaan akan dijadikan pertimbangan kedepannya.
BACA JUGA:Lemhanas Sebut Bengkulu Aman
"Apa latar belakangnya, misinya apa, nantinya akan dirumuskan dalam satu hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dijadikan pertimbangan," singkatnya.
Diketahui dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu karena adanya temuan SE yang dikeluarkan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu pada Kamis (13/10) lalu yang memobilisasi pelajar untuk ikut kegiatan jalan sehat HUT Partai Golkar ke-58 tahun, HUT Provinsi ke-54 dan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada Minggu 16 Oktober lalu.