Dipanggil Bawaslu, Kadis Dikbud Terancam Disanksi KASN

Kamis 20-10-2022,11:07 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

"Ini merupakan keputusan 5 kementerian lembaga, sehingga kewajiban kita melaporkan ini ke KASN. Dan eksekusinya seperti apa KASN yang melakukan. Bawaslu mengawal sampai adanya keputusan dari KASN. Termasuk nantinya sanksi yang diberikan menjadi kewenangan KASN, karena memiliki kewenangan untuk menindak sesuai undang-undang yang dilanggar. Bawaslu hanya melakukan investigasi atau klarifikasi terhadap temuan atau informasi awal yang didapatkan," singkatnya.

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu secara tertutup, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Sembari tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan dirinya langsung memasuki mobil saat dibukakan oleh supirnya. 

"Maaf ya, bapak belum bisa statement," kata supirnya.

Kategori :