Edaran Dinas Dikbud Dinilai Melanggar Aturan

Selasa 18-10-2022,10:44 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Nomor 003/9075/DIKBUD/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 terkait partisipasi dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Golkar ke-58 menjadi sorotan berbagai pihak. 

Pasalnya, edaran tersebut dinilai tidak seharusnya dikeluarkan karena dengan surat tersebut menimbulkan kesan agar ASN atau pelajar untuk ikut meramaikan kegiatan Partai Politik (Parpol) yang dilaksanakan Minggu (16/10) lalu. Terlebih, dalam surat edaran Dikbud Provinsi Bengkulu meminta agar Kepala SMA Negeri se-Kota Bengkulu untuk mengikutsertakan peserta sebanyak 100 orang. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengaku telah membaca surat tersebut. Ia menilai keberadaan surat itu terkesan dengan sengaja untuk mendorong meramaikan kegiatan yang hendak diselenggarakan Partai Golkar. 

"Terkait surat edaran Dikbud, memang kita sampaikan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan kepala Dikbud. Meski di dalam surat juga ada embel-embel HUT Provinsi Bengkulu atau Hari Sumpah Pemuda," kata Edwar.

Menurutnya, bukan kewenangan OPD terkait kegiatan Parpol karena OPD memiliki tugas terkait birokrasi dan pemerintahan saja. 

"Kewenangan kita ini mengawasi, menyoroti kegiatan eksekutif. Kita bukan mengawasi kegiatan partai," sampainya. 

 

BACA JUGA:HUT ke-58, DPD Golkar Bengkulu Gelar Jalan Sehat

 

Edwar menambahkan, walaupun surat yang dikeluarkan telah dicabut kembali, namun tidak menutup jika Dikbud telah melanggar beberapa aturan. Seperti UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang mengatur bahwa ASN dilarang ikut kegiatan parpol tertentu, dengan mengerahkan PNS lainnya, serta menggunakan atribut Parpol. Bahkan dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, perbuatan tersebut dilarang dan bentuk dari pelanggaran disiplin PNS. 

"Artinya mereka harus sadar betul jika mereka ini dibidang birokrasi, mereka pegawai dan ASN. Dilarang ikut langsung maupun tidak langsung kegiatan partai. Atau pilih saja mau ASN atau partai politik," papar Edwar. 

Lebih lanjut, dari segi Parpol Edwar menilai pihaknya tidak pernah melibatkan unsur-unsur pemerintahan pada saat membuat kegiatan. 

"Kami ada kader bahkan di kementerian. Kami tidak pernah melibatkan kegiatan partai dan meminta ASN di lingkungan kementrian yang kami pimpinan itu untuk ikut serta. Dan kami sadar betul ketika melibatkan ASN dalam kegiatan Parpol jelas melanggar perundang-undangan," ungkap Edwar yang merupakan Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini. 

Dengan adanya pelanggaran tersebut, dirinya meminta agar gubernur sebagai pembina Parpol dan pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menindaklanjuti apa yang telah terjadi. 

"Kami minta gubernur untuk dapat menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu yang telah merusak netralitas ASN di Provinsi Bengkulu," pungkas Edwar. 

Kategori :