58 Kasus Nikah di Bawah Umur

Senin 17-10-2022,12:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang mencatat, sepanjang tahun 2022 hingga September lalu sudah ada 58 konseling dispensasi pra nikah yang dilaksanakan instansi tersebut. Dengan kata lain kasus pernikahan pengantin yang berusia masih di bawah umur.

Ini disampaikan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH. Kepada wartawan Radar Kepahiang dijelaskannya, data itu terhitung sejak Januari. Dimana sebelum usulan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama, DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang akan memberikan konseling dispensasi pra nikah.

"Ada berbagai alasan, yang kenyataannya tidak dapat menunda puluhan pasangan usia dini untuk menikah. Bahkan ada juga orangtua yang tidak tahu bahwa tidak boleh menikahkan anak di bawah usia 19 tahun. Maka dari itu kita berikan konseling," jelas Linda.

Dia melanjutkan, jika tidak memenuhi syarat usia, KUA akan menolak untuk menikahkan anak di bawah umur, kecuali ada alasan mendesak sehingga diberi dispensasi. Sehingga hal ini kemudian dirujuk calon pengantin untuk konseling ke DPPKBP3A. Tidak itu saja, kedua calon pengantin juga harus didampingi oleh orangtua masing-masing dan diberikan semacam pemahaman atau edukasi mengenai berumah tangga.

"Melalui konseling ini, kami memberikan edukasi supaya menunda pernikahan. Namun apabila tidak bisa ditunda lagi, kami lanjutkan dengan memberikan edukasi supaya bagaimana saat mereka nikah untuk lebih matang dalam membangun rumah tangga. Tujuannya, supaya tidak terjadi perceraian, terlebih KDRT," demikian Linda. 

Sebelumnya DPPKBP3A juga mencatat, sepanjang tahun 2022 ini sudah mendampingi 66 korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di Kabupaten Kepahiang. Rinciannya ada 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 32 kasus lagi kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, sebagian kekerasan di dalam rumah tangga dan sebagiannya lagi kekerasan seksual. 

Terkhusus terkait hal ini, DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang terus melakukan sinesgisitas dengan Pemkab Kepahiang, aparat penegak hukum hingga pemerintah desa dan kelurahan. Untuk mensinkronkan program penaganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bisa dilaksanakan ke depan.

"Langkah-langkah agar dalam pencegahan dan penanganan bisa melakukan edukasi langsung kepada masyarakat. Terutama pada anak-anak yang masih usia sekolah supaya tidak terjerumus pergaulan bebas dan mencegah kekerasan seksual," jelas Linda.

 

BACA JUGA:Pernikahan Dini Karena Faktor MBA

 

Langkah pencegahan, tambah Linda, seperti memberikan pemahaman, pengetahuan hingga edukasi terutama pada anak-anak harus terus digencarkan. Sebab melalui kegiatan seperti ini dapat memberikan pengenalan hak - hak perempuan dan anak, serta bahaya kekerasan. Sehingga masyarakat turut berperan secara aktif mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing- masing.

"Masyarakat yang melihat, mengetahui atau bahkan yang mengalami tindak kekerasan dalam berrumah tangga juga harus berani melaporkan kejadian ke penegak hukum," demikian Linda.

Kategori :