Hanya 16 Parpol

Jumat 14-10-2022,12:21 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap 19 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu yang mendaftar di Kabupaten Kepahiang. Dari 19 Parpol tersebut, hanya 16 Parpol yang melakukan perbaikan atas hasil Vermin. Sementara, ada 3 Parpol tidak menyampaikan perbaikan ke KPU Kepahiang. Yakni Parsindo, Republik dan Republiku. 

Oleh karena itu KPU Kabupaten Kepahiang hanya menetapkan 16 Parpol saja yang lanjut ke tahap Verifikasi faktual (Verfak) pengurus dan keanggotaan. 

Ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Kamis (13/10). Dikatakannya, ketika Vermin usai dilaksanakan hasilnya langsung dilaporkan ke KPU RI. Karena ada 3 Parpol tidak menyampaikan hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang, papar Mirzan, sehingga dari 19 Parpol calon peserta Pemilu, hanya 16 Parpol lanjut ke tahap Verfak.

"Untuk ketiga Parpol yang prosesnya tidak berlanjut atau terhenti itu, bisa saja hanya di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan di daerah lainnya, mungkin saja ada yang berlanjutkan," kata Mirzan. 

 

BACA JUGA:KPU Vermin Hasil Perbaikan Parpol

 

Terkait tahapan Verfak keanggotaan dan pengurus Parpol, lanjut Mirzan, saat ini pihaknya masih menunggu data dari KPU RI, terkait Parpol mana saja yang dilakukan Verfak. "Yang pasti, untuk sekarang ke 16 Parpol yang berlanjut ke tahap Verfak harus bersiap. Baik itu soal kepengurusan maupun soal keanggotaan. Karena ketika Verfak, 3 petinggi Parpol yakni ketua, sekretaris dan bendahara harus sesuai dengan yang terdaftar dalam Sipol dan wajib  hadir. Begitupun sekretariatnya juga tidak pindah, harus sesuai dengan yang terdaftar di Sipol," demikian Mirzan.

Kategori :

Terkait

Jumat 03-02-2023,16:18 WIB

44 DPD Dukungan TMS

Jumat 06-01-2023,07:20 WIB

Dukungan Balon DPD RI Diverifikasi

Jumat 14-10-2022,12:21 WIB

Hanya 16 Parpol

Selasa 20-09-2022,12:27 WIB

KPU Vermin Hasil Perbaikan Parpol