Program Bedah Warung, Disperindagkop Sampaikan 84 Usulan

Jumat 14-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dalam mempercepat pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19 pemerintah terus meluncurkan berbagai program yang menyasar pelaku usaha. Selain bantuan stimulan berupa uang tunai, pemerintah juga menyiapkan bantuan lainnya yaitu program bedah warung kepada pelaku usaha. Program ini khusus bagi warung yang dinilai kondisinya tak layak sehingga butuh rehab. Dalam program ini Kabupaten Rejang Lebong telah mengusulkan 84 warung untuk direhab ke Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkp UKM) Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini melalui Kabid Perdaganagan Drs. Samsul Bahri.

"Usulannya sudah kami masimapiakan kepada kementerian. Sebanyak 84 warung tersebut dinilai layak untuk mendapatkan bantuan ini, " jelasnya.

Ditambahkannya, besaran bantuan yang akan diterima masing-masing pemilik warung nilainya kira-kira Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Teknisnya, dana tersebut akan dimasukkan dalam rekening Diseridagkop UKM untuk selanjutnya dilakukan proses lelang. Sehingga pelaksanaan rehab akan melibatkan pihak ketiga.

"Jadi bukan dikerjakan secara swakelola. Tapi melalui proses lelang dan melibatkan pihak ketiga. Sehingga pemilik warung tinggal terima jadi, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Dispar Bakal Percantik Pasar Kuliner

 

Terkait usulan tersebut, Samsul menambahkan pihaknya tinggal menunggu undangan dari kementerian. Terkait berapa jumlah warung yang akan direhap untuk tahap awal dan kapan jadwal pelaksanaan. Ia memastikan jika 84 warung yang diusulkan mendapatkan bantuan tersebut sudah melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Namun sebelum dilaksanakan, tim akan kembali melakukan survei langsung ke setiap warung untuk memastikan layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

"Kapan pelaksanannya masih menunggu keputusan dari kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diumumkan, " lanjutnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan program ini bisa langsung menyampaikan usulannya ke Disperindagkop UKM. Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti sertifikat warung atau rumah lengkap dengan foto usahanya. Minimal usaha yang dijalankan sudah berlangsung 2 tahun berturut. Bagi warug yang dikontrakkan harus dapat melampirkan surat kontrak atau kuitansi sewa. Hingga adminsitrasi lainnya seperti surat keterangan usaha dari desa, kelurahan atau camat serta foto copy KTP dan KK.

Kategori :