RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan, persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan dilakukan mengikuti ketentuan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Kitakan masih melihat formulasinya, jadi kebijakan kita mengikuti kebijakan pusat. Pada waktu ada seleksi kita adakan seleksi. Yang kedua pada waktu pengangkatan dan secara nasional ada pengangkatan kita melakukan pengangkatan," kata Gubernur Rohidin.
Dalam beberapa waktu terakhir persoalan honorer atau guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian semua pihak. Khususnya 524 honorer yang telah lulus passing grade tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun ini. Namun tidak terlaksana dengan berbagai alasan seperti anggaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan dan lainnya.
Tentunya hal ini menyebabkan kekecewaan terhadap tenaga honorer tersebut. Bahkan sudah beberapa kali forum honorer Bengkulu melakukan audensi dan mengadu kepada DPRD Provinsi Bengkulu agar ada jalan keluar dari persoalan yang terjadi.
Rohidin menambahkan, pihaknya tentu memahami kendala yang dihadapi saat ini. Namun dalam ketentuan atau kebijakan secara nasional belum ada pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Kirim 50 Atlet Ikuti Porwanas ke-XIII Jawa Timur
"Saya paham dengan kondisi yang berkembang di lapangan, tapi saya katakan kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Artinya seperti apa kebijakan terkait PPPK terkait dengan mungkin nanti perekrutan PNS sendiri, kita akan menyediakan. Dan juga secara nasional belum ada juga pengangkatan di tahun ini," sampainya.
Ia menegaskan, terkait anggaran pihaknya akan menyediakan dan mengakomodir terhadap honorer yang ada, jika memang kebijakan secara nasinal dijalankan.
"Kalau soal anggaran bisa kita siapkan. Sekarang aja kita tinggal menambah sedikit saja dari gaji honor yang sudah kita keluarkan, " singkat Rohidin.