Bahas Rancangan Perwal NJOB

Selasa 04-10-2022,09:27 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek (NJOB) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, di ruang rapat Rafflesia lantai II Kantor Gubernur, kemarin (3/10). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, pembahasan Rancangan Perwal oleh Pemprov merupakan salah satu fasilitasi yang diberikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. 

"Sebagai wakil pemerintah pusat, maka gubernur melakukan fasilitasi atas rancangan Perwal yang bakal dikeluarkan oleh walikota dengan dilakukan kajian atau telaah dari tim terkait seperti Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," sampai Hamka.

 

BACA JUGA:Rosjonsyah Buka Penembang Fest 2022

 

Ia menambahkan, sebelum rancangan Perwal  diterbitkan, terlebih dahulu harus dilakukan kajian dari berbagai sisi dan bidang. Seperti dari segi hukum hingga manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. Fasilitasi dan kajian ini juga tidak hanya untuk Perwal, tapi juga  terhadap rancangan-rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

"Gubenur akan mengevaluasi setiap rancangan Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya dan dapat diterima serta berlaku dimasyarakat. Hal ini terlebih dahulu melalui kajian bersama tim dari Pemprov Bengkulu dan juga dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," singkatnya.

Kategori :

Terkait

Selasa 04-10-2022,09:27 WIB

Bahas Rancangan Perwal NJOB