Dicairkan Lewat OPD

Sabtu 01-10-2022,17:33 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK/07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dari ketentuan tersebut, mengalokasikan senilai Rp 2,2 miliar yang akan disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada masyarakat penerima. Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, anggaran tersebut nantinya masing-masing akan dicairkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

Dimana, Pemkab Kepahiang telah mengamanahkan 5 OPD diantaranya Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. "Anggaran itu masing-masing akan disalurkan kepada OPD sebagai leading sektor yang menyalurkan BLT-BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," kata Jono.

 

BACA JUGA:8.883 KPM Sudah Nikmati BLT BBM

 

Nantinya, sambung Jono, dari masing-masing OPD yang diamanahkan anggaran BLT-BBM tersebut akan menyalurkannya pada masyarakat penerima manfaat yakni sesuai dengan ketentuan. "Terkait dengan regulasi, hingga ke skema penyaluran disiapkan dan dilakukan oleh masing-masing OPD itu sendiri, sampai nanti penyaluran ke penerima manfaat," ujar Jono.

Diketahui, rincian OPD yang dialokasikan anggaran BLT-BBM untuk masyarakat ialah Dinas Sosial senilai Rp 54 juta, Dinas Perhubungan Rp 175 juta, Dinas Pertanian Rp 314 juta, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rp 165 juta, dan Dinas Perdagangan,Kop dan UKM Rp 1, 4 miliar.

Kategori :