RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) di 7 kecamatan. Alasannya karena di 7 kecamatan ini belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP mengatakan berdasarkan dengan pedoman pembentukan Panwascam, perpanjangan masa pendaftaran ini bisa dilakukan diantaranya jika jumlah pendaftar perempuan kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan. Termasuk juga jika jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen per kecamatan.
"Dari hasil pengecekan yang kita lakukan setelah berakhirnya masa pendaftaran ini, terdapat 7 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kecamatan Pinang Belapis Belum Terpenuhi
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran termasuk juga 7 kecamatan yang kekurangan jumlah pendaftar perempuan ini baru akan disampaikan pihaknya pada 1 Oktober mendatang."Untuk syarat pendaftaran, masih sama dengan syarat yang lama. 7 kecamatan yang diperpanjang ini akan kita umumkan pada 1 Oktober nanti," jelasnya.
Diketahui hingga berakhirnya masa pendaftaran Panwascam 27 September lalu tercatat ada sebanyak 259 orang pendaftar yang berasal 12 kecamatan. Rinciannya 183 orang pendaftar laki-laki dan 76 orang lainnya pendaftar perempuan.