RK ONLINE - Inspektorat Rejang Lebong saat ini melakukan audit penggunaan dana desa (DD) untuk 61 dari 122 desa. Audit tersebut merupakan tahap ketiga setelah pada tahap satu dan dua lalu sudah dilakukan Januari hingga April terhadap 61 desa lainnya. Audit tahap ketiga ini fokus dilakukan terhadap desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) kades.
"Audit dana desa terhadap 61 desa yang jabatan kepala desanya berakhir pada 31 Juli 2022 lalu sedang kita lakukan. Karena keterbatasan SDM, sehingga pelaksanaannya dibagi menjadi dua gelombang," kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Zulkarnain Harahap.
Ditambahkannya, audit yang dilakukan terhadap 61 desa tersebut berbeda dengan audit reguler yang dilaksanakan beberapa waktu lalu karena dilakukan terhadap penggunaan DD 2021 dan 2022.
"Khusus untuk yang 61 desa ini kita pisahkan batasan tanggung jawab kepala desa yang berakhir jabatan dengan Pjs kepala yang dilantik Agustus lalu, " tambahnya.
Dilanjutkannya dari 61 desa tersebut ada beberapa desa yang dilakukan pengecualian karena permintaan audit dari Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang mantan kepala desanya saat ini dilakukan penahanan oleh Kejari Rejang Lebong atas dugaan kasus korupsi penggunaan DD. Termasuk audit penggunaan DD Desa Perbo Kecamatan Curup Utara, karena adanya temuan dan penyelidikan oleh APH.
BACA JUGA:Banyak Desa Belum Cairkan DD Tahap II
"Kami memastikan audit terhadap 61 desa ini akan berjalan transparan mengingat para kepala desa yang menjabat sebelumnya sudah berakhir dan selanjutnya jabatan kepala desa ini dipegang oleh camat masing-masing sebagai Pjs kades, " singkatnya.
Diketahui kucuran DD tahun 2021 dari pemerintah pusat untuk 122 desa jumlahnya mencapai Rp 113 miliar. Sedangkan DD tahun 2022 yang diterima Rejang Lebong turun berkisar Rp 9 miliar menjadi Rp 104 miliar.