INGAT! Ini Penting

Selasa 27-09-2022,12:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengingatkan masyarakat pentingnya pencatatan nikah. Untuk itu Kantor Urusan Agama (KUA) pada masing-masing wilayah kecamatan diingatkan mencatat peristiwa bagi warga yang melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag M.Hi juga mengingatkan KUA untuk tidak menikahkan calon pengantin di bawah umur, apalagi nikah sirih karena tidak ada kepastian hukum bagi pasangan suami istri nantinya. Lukman mengatakan, pernikahan yang sah akan menguatkan rumah tangga, banyak dampak yang terjadi bagi administrasi kependudukan apabila melangsungkan pernikahan secara sirih atau tidak tercatat secara hukum negara.

"Kita harus mengingatkan masyarakat terkait dampak apabila melakukan pernikahan sirih, karenanya tidak tercatat secara hukum dan negara, itu akan menyulitkan masyarakat saat akan mengurus administrasi kependudukan. Kemudian, KUA jangan sekali-kali menikahkan catin yang belum cukup umur, sangat tidak dibenarkan dalam aturan undang-undang," tegas Lukman.

Selanjutnya, sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian Agama dan jajarannya ialah salah satunya mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan di KUA dan menolak pernikahan yang dilakukan secara siri yang dapat merugikan perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri dan juga anak-anak.

 

BACA JUGA:Kemenag Sosialisasikan Dampak Negatif Pernikahan Dini

 

"Dengan adanya pengukuhan dari KUA kecamatan. Artinya negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Jika dilangsungkan pernikahan tanpa adanya pencatatan di KUA, maka akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," jelas Lukman.

Dia menambahkan, saat ini tidak ada lagi alasan tidak melakukan pencatatan pernikahan ke KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA tanpa dipungut biaya atau gratis.

Kategori :

Terkait

Selasa 27-09-2022,12:22 WIB

INGAT! Ini Penting