RK ONLINE - Dengan keterbatasan anggaran yang terjadi saat ini, Pemkab Kepahiang menilai jika Instruksi Presiden (Inpres) RI, Ir. Joko Widodo terkait penerapan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas, masih sulit untuk diterapkan.
Sebab selain keterbatasan anggaran, Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd juga menilai kalau penerapan Inpres tersebut, masih membutuhkan kajian yang sangat matang. Sebab untuk melakukan pelarihan jenis kendaraan dinas dengan mobil listrik ini, membutuhkan banyak pertimbangan dan akan menguras banyak anggaran.
BACA JUGA:Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani
"Pada dasarnya Pemkab Kepahiang akan selalu mendukung kebijakan presiden dan pemerintah pusat. Hanya saja untuk penerapannya, masih harus kita kaji terlebih dahulu. Begitu juga mengenai mobil listrik, sedang kita kaji," ujar Hartono.
BACA JUGA:Fogging di Kepahiang Ternyata Menghabiskan Anggaran Segini!
Untuk memberlakukan Inpres nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) ini, tidak serta merta bisa langsung diberlakukan di Kbaupaten Kepahiang. Karena bukan hanya soal kesiapan secara sarana dan prasarana seperti kondisi geografis saja, Pemkab Kepahiang juga harus mempertimbangkan ketersediaan anggarannya.
Terlebih lagi kondisi keuangan Pemkab Kepahiang yang saat ini dililit kesulitan, Hartono memastikan kalau harus mengandalkan APBD, Inpres terkait mobil listrik ini tidak gampang diterapkan di Kabupaten Kepahiang.
"Tidak sedikit anggaran yang akan terpakai jika harus menganti semua kendaraan dinas yang ada saat ini ke kendaraan listrik. Sekarang, jangankan untuk menganti semua kendaraan, untuk pembelian kendaraan dinas keperluan beberapa OPD saja kita kesulitan anggaran," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Sekda, selain sedang mengkaji penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik tersebut, saat ini Pemkab Kepahiang juga sedang mengkaji pengadaan kendaraan operasional pimpinan OPD yang jumlahnya mencapai belasan unit.