OPD Siap Beri Rekomendasi Pembelian BBM Khusus Pertanian

Kamis 22-09-2022,17:35 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pertanian siap mengeluarkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bidang pertanian, seperti untuk usaha huler kopi dan padi.

Rekomendasi pembelian BBM juga akan diberi ke masyarakat untuk memenuhi keperluan pertanian, seperti untuk hand traktor yang digunakan untuk membajak lahan persawahan. Ini disampaikan Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP, Rabu (21/9).

Diterangkan Hernawan, rekomendasi pembelian BBM untuk keperluan pertanian tersebut sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Berdasarkan aturan itu Dinas Pertanian hanya menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian seperti traktor, ricemill atau penggilingan padi, pompa air, power threser, dan alat mesin pertanian lainnya.

"Dengan adanya surat rekomendasi pembelian BBM ini, diharapkan dapat membantu petani untuk membeli solar yang akan digunakan sebagai bahan bakar untuk alsintan. Sama halnya dengan penggilingan padi yang masuk kategori, itu bisa direkomendasikan," kata Hernawan.

 

BACA JUGA:Pengusaha Huller Meradang Minta Perhatian

 

Terkait dengan keluhan para pengusaha huler, sambung Hernawan, sejauh ini tidak ada yang mengadukan secara langsung maupun tertulis pada pihaknya. Dia berharap persoalan tersebut dapat dikoordinasikan langsung, baik ke Dinas Pertanian maupun sektornya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan, OPD bisa merekomendasikan. Tapi hal ini harus dikoordinasikan, kalau tidak ya bagaimana kami bisa tahu. Sejauh ini tidak ada yang koordinasi ke kami. Ke depan, pada prinsipnya kami di Dinas Pertanian terbuka menerima koordinasi dari masyarakat, terlebih itu persoalan yang tengah dihadapi saat ini. Bisa juga nanti kami koordinasikan ke Dinas Perdagangan apabila itu ranahnya mereka," jelas Hernawan.

Dia melanjutkan, terkait persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu seperti foto copy KTP, surat keterangan dari kepala desa, surat permohonan pengajuan surat rekomendasi BBM, serta surat pernyataan. 

 

Juga untuk Pelaku UMKM

Disisi lain, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mendapatkan kelonggaran membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU. Tapi pembelian yang dimaksud harus sesuai batasan takaran serta pengawasan ketat dari Pertamina dan wajib memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Sebab BBM yang dibeli tersebut harus dipergunakan sesuai kebutuhan dan tidak boleh diperjualbelikan. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyampaikan, berdasarkan surat dari pemerintah pusat setelah ada kebijakan penyesuaian BBM, bahwa masyarakat masih dapat membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen.

Pembeli tersebut merupakan petani dan pelaku usaha UMKM yang membutuhkan BBM untuk menjalankan usahanya. Prosesnya, petani serta pelaku UMKM harus mendaftarkan diri ke dinas untuk selanjutnya didata dan dilakukan verifikasi.

Kategori :

Terpopuler