PAW Pakai Anggaran Desa
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang telah menginstruksikan Pemdes Embung Ijuk Kecamatan Bermani Ilir untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).
Karena diwajibkan di akhir Desember ini sudah definitif. Sementara, untuk pelaksanaan PAW-nya bisa menggunakan anggaran desa. PAW yang dimaksud adalah mengganti Kades yang sebelumnya meninggal dunia.
Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, instruksi sudah disampaikan ke pihak desa serta ditekankan paling lambat akhir Desember 2022 ini Kades wajid defenitif.
"Untuk penganggaran pelaksanaan PAW, itu bisa menggunakan angaran desa setempat. Terkait mekanisme PAW-nya, diberikan kewenangan kepada pemerintah desa yang menentukannya. Prosesnya tergantung musywarah desa sendiri. Bisa dengan seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk mencoblos atau berdasarkan perwakilan saja," kata Iwan.
BACA JUGA:PAW Embung Ijuk Pilkades atau Tunjuk Langsung
Untuk Desa Embong Ijuk, lanjut Iwan, tidak bisa menunggu hingga pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025. Lantaran, masa jabatan Kades sebelumnya masih lama dan sesuai aturan yang sudah ditentukan maka jabatan Kades yang masih lebih dari 1 tahun harus dilakukan PAW. "Jabatan Kades masih lama, sehingga harus dilakukan PAW. Yang jelas tugas kami, telah kami sampaikan ke pihak desa supaya segera melakukan PAW karena akhir Desember tahun ini sudah wajib definitif," demikian Iwan.
Untuk diketahui, Alm. Kades Embung Ijuk, Ibnu Said Cokroaminoto dilantik, 28 Desember 2021 bersama dengan 68 Kades lainnya hasil Pilkades serentak. Belum genap 1 tahun, yang bersangkutan meninggal dunia.