Pria Ini Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan!

Jumat 16-09-2022,15:30 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Diringkus di kediamannya Rabu 14 September 2022 lalu, SA (55) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ternyata merupakan seorang residivis.

 

Dibekuk jajaran Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu sebagai terduga pelaku pencurian 1 unit iPhone XR dan Xiaomi milik tetangganya sendiri, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini sempat menjalani hidup di balik jeruji besi, karena tersandung kasus pemerkosaan terhadap warga Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi.

BACA JUGA:500 Ha Sawah Kekeringan Bukan Kewenangan Dinas Pertanian

"Iya benar, terduga pelaku ini mantan residivis. Sebelumnya dia pernah dipenjara dan memang kasusnya sudah lama," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr,K didampingi Kanit Reskrim Ipda. Herlambang Fajarjaya, SH, Jumat 16 September 2022.

 

Herlambang mengungkapkan jika 2007 lalu, residivis ini pernah diamankan kepolisian karena kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap warga Desa Simpang Kota Beringin. Sempat dituntut 7 tahun penjara, residivis kasus pemerkosaan ini mendapatkan keringanan dan akhirnya hanya menjalani masa kurungan selama 5 tahun saja.

 

"Kasusnya dulu pemerkosaan, korbannya warga Simpang Kota Beringin. Ini terjadi sekitar 2007 lalu," jelasnya.

BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai

Sebelumnya SA diamankan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, sebagai terduga pelaku pencurian 1 unit iPhone XR dan Hp merk Xiaomi milik tetangganya. Belum sempat menjual hasil curiannya, petani Suro Ilir ini sudah lebih dulu dibekuk jajaran Polsek Ujan Mas. Bersama barang bukti, SA digelandang dan ditahan di Polsek Ujan Mas.

 

"Dia kita tangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan," demikian Kanit.

Kategori :