KPU Ingatkan Parpol Jangan Asal Catut Nama

Jumat 16-09-2022,09:51 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag,MM mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk tidak asal mencatut nama masyarakat untuk menjadi anggota tanpa persetujuan. Hal ini jika dipaksanakan akan mendapatkan sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Parpol bersangkutan. 

"Bagi parpol yang mencatut nama akan diberikan sanksi administrasi berupa tidak memenuhi syarat, namun diluar hal tersebut bukan kewenangan KPU. Tapi jika dalam konteks verifikasi data parpol jika ada sanggahan dari masyarakat maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya. 

Irwan menyebut, pencatutan yang terjadi diduga lantaran parpol menggunakan hal tersebut untuk menghimpun anggotanya agar dapat memenuhi jumlah untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yakni sebanyak 1000 anggota disetiap wilayah kabupaten/kota.

Untuk itu, jika ada masyarakat yang terdata sebagai anggota Parpol didalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) padahal tidak mengajukan menjadi anggota atau tanpa sepengetahuan dapat melaporkan dan membuat klarifikasi.

 

BACA JUGA:Lapor Bawaslu Jika Dicatut Parpol

 

"Ada beberapa mekanisme yang dilakukan dalam rangka menjaring informasi ini, ada yang langsung datang ke KPU dalam artiannya jajaran baik KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan langsung ditindak lanjuti," ungkap Irwan. 

Masyarakat yang melapor nantinya akan diminta untuk membuat surat pernyataan jika yang bersangkutan benar-benar bukan sebagai anggota Parpol yang terdata dalam Sipol.  "Jika sudah membuat pernyataan maka data akan dikirim ke Sipol dan akan diminta Parpol untuk menghapus data karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga kita minta parpol mengganti data agar memenuhi syarat. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat yang menyampaikan di Bawaslu, yang nantinya akan diteruskan ke KPU dan ditindaklanjuti," demikian Irwan.

Kategori :